cara dan syarat mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari kominfo
Farischaerianto.my.id - Peralihan Siaran televisi analog akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Pemerintah dan penyelenggara multipleksing (mux) akan membagikan perangkat set top box (STB) gratis TV digital.
Untuk Bisa menikmati Siaran TV digital, Di perlukan Set Top Box (STB).
Gunanya STB adalah sebagai alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
"Menurut perhitungan sementara data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial 6,7 juta rumah tangga miskin akan mengalami migrasi analog ke siaran digital. kami sedang menyiapkan yang benar-benar membutuhkan sesuai tahapan tadi," jelas Menteri Kominfo, Johnny Plate dalam Rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (16/11/2021).
Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
Hanya dengan NIK dan KTP masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah
Syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, adalah sebagai berikut:
1. WNI yang memiliki KTP elektronik
2. Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Lokasi penerima harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau analog Switch off.
Dengan syarat di atas anda bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.
Adapun cara untuk mendaftarkan diri secara online bisa mengikuti langkah berikut:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Siapkan NIK dan KTP
3. Pilih menu daftar
4. Pilih tambah usul
5. Nama, NIK, KK, dan status kesesuaian akan muncul dimunculkan otomatis oleh sistem
6. Pilih jenis bantuan sosial.
Jika menggunakan pendaftaran online dirasa sulit, maka anda juga bisa memilih untuk melakukan pendaftaran secara online, langkahnya sebagai berikut:
1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP sebagai syarat mendaftar
2. Mendaftarkan diri anda dengan mengisi berkas sesuai arahan petugas
3. Hasil pendaftaran yang terkumpul nantinya akan dimusyawarahkan, ini merupakan upaya untuk membuktikan penerima
4. Musyawarah menghasilkan Berita Acara (BA), nantinya BA akan ditandatangani oleh perangkat desa dan menjadi prelist
5. prelist akhir akan dilaporkan kepada Dinsos, selanjutnya prelist akan diverifikasi dan divalidasi
6. Pihak yang berkepentingan akan mengunjungi rumah anda
7. Hasil verifikasi dan validasi akan di input kedalam aplikasi SIKS offline
8. Data yang dimasukan ke dalam SIKS dan menjadi file extension dan di import ke aplikasi SIKS online
9. Hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke bupati
10. Bupati menyerahkan hasil validasi ke gubernur
11. Gubernur meneruskan hasil validasi ke Kemensos
12. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos
Itulah syarat dan cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah dengan Nomor Induk Kependudukan dan KTP.
Sumber: berbagai sumber
Post a Comment